WHAT'S ON
Pelatihan Teknik Negosiasi dan Pembuatan KKB
JAKARTA – Agar keberadan SP di perusahaan media DAPAT menyalurkan aspirasi para karyawan, AJI Jakarta memberikan pelatihan kepada beberapa aktivis SP di Jakarta, 17 Juni lalu. “Kita ingin kan keberadaan SP bukanlah duri dalam daging pada sebuah perusahaan,” ujar Ulin Niam Yusron, Ketua Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, salah satu pembicara dalam pelatihan tersebut. Pelatihan yang diadakan oleh Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta diikuti oleh perwakilan SP dari Tempo, Elshinta TV, Radio Smart FM, Radio Trijaya, Tabloid Kontan, Detik.com, dan Majalah Lisa. Selama sehari para peserta dibekali tentang teknik melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dan teknik membuat perjanjian kerja bersama. “Kedua tema tersebut sangat penting bagi kami, khususnya SP yang baru berdiri,” kata Jay, pengurus SP Smart FM. Menurut Suwarjono, ketua Divisi Organisasi AJI Indonesia yang memberikan materi tentang penyusuan PKB, sebuah SP dapat mengajukan penyusunan PKB jika keanggotaannya mencapai 50%+1 orang dari total karyawan. Jika PKB telah disusun, maka Peraturan Perusahaan menjadi gugur karena digantikan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni PKB. “PKB merupakan peraturan perusahaan yang lebih tinggi dari Peraturan Perusahaan,” tambah Suwarjono.
Karena beberapa SP masih belum memiliki PKB, bahkan ada juga yang belum memiliki Peraturan Perusahaan, Suwarjono meminta SP yang bersangkutan untuk mengontrol perusahaan agar merujuk kepada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (hingga kini, yang masih berlaku adalah UU Nomor 13 Tahun 2003). “Minimal harus sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” tandas Jono, panggilan akrabnya. [] Yakob Yahya |