Redaksi

Penanggungjawab :
Jajang Jamaludin (Ketua)
Redaksi :
Margiyono Wahyu Dhyatmika Ulin Ni'am Yusron Umar Idris Hadi Rahman Rommy Fibri, Andrianto Soerkarnen, Lukman Hakim, Andy Marhaendra, Dian Yuliastuti, Rizky Hasibuan, Winuranto Adhi, Arfi Bambani Amri, DA Candraningrum, Dandy Koswaraputra, Herawatmo
Bagian Umum :
Sutarno Bin Ateng
Developer :
Yus Ardhiansyah
Download
  • Form Pendaftaran AJI
  • UU Pers No 40 Tahun 1999
  • KEWI (updated 2006)
  • Riset : Peta Serikat Pekerja Pers di Indonesia (2002)
  • Riset : Kepuasan Anggota terhadap Serikat Pekerja (2002)
  • LSM
  • AJI Indonesia
  • IFJ
  • CPJ
  • SEAPA
  • INTERNEWS
  • FES INDONESIA
  • Yayasan TIFA
  • INFID
  • ICW
  • CETRO
  • Media
  • The Jakarta Post
  • Detik.com
  • Liputan 6
  • KBR 68 H
  • Bisnis Indonesia
  • Majalah Gatra
  • Majalah Trust
  • Republika
  • Voice of Human Rights
  • Kontan Online
  • Kompas
  • Tempo Interaktif
  • Sinar Harapan
  • Suara Pembaruan
  • Seputar Indonesia
  • Rakyat Merdeka
  • Media Indonesia
  • Metro TV News
  • Jawa Pos
  • Indo Pos
  • Solo Pos
  • Tuesday, July 04, 2006
    WHAT'S ON

    Pelatihan Teknik Negosiasi dan Pembuatan KKB

    JAKARTA – Agar keberadan SP di perusahaan media DAPAT menyalurkan aspirasi para karyawan, AJI Jakarta memberikan pelatihan kepada beberapa aktivis SP di Jakarta, 17 Juni lalu. “Kita ingin kan keberadaan SP bukanlah duri dalam daging pada sebuah perusahaan,” ujar Ulin Niam Yusron, Ketua Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, salah satu pembicara dalam pelatihan tersebut.

    Pelatihan yang diadakan oleh Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta diikuti oleh perwakilan SP dari Tempo, Elshinta TV, Radio Smart FM, Radio Trijaya, Tabloid Kontan, Detik.com, dan Majalah Lisa. Selama sehari para peserta dibekali tentang teknik melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dan teknik membuat perjanjian kerja bersama. “Kedua tema tersebut sangat penting bagi kami, khususnya SP yang baru berdiri,” kata Jay, pengurus SP Smart FM. Menurut Suwarjono, ketua Divisi Organisasi AJI Indonesia yang memberikan materi tentang penyusuan PKB, sebuah SP dapat mengajukan penyusunan PKB jika keanggotaannya mencapai 50%+1 orang dari total karyawan. Jika PKB telah disusun, maka Peraturan Perusahaan menjadi gugur karena digantikan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni PKB. “PKB merupakan peraturan perusahaan yang lebih tinggi dari Peraturan Perusahaan,” tambah Suwarjono.
    Karena beberapa SP masih belum memiliki PKB, bahkan ada juga yang belum memiliki Peraturan Perusahaan, Suwarjono meminta SP yang bersangkutan untuk mengontrol perusahaan agar merujuk kepada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (hingga kini, yang masih berlaku adalah UU Nomor 13 Tahun 2003). “Minimal harus sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” tandas Jono, panggilan akrabnya. []
    Yakob Yahya
    posted by REPORTER JAKARTA @ 3:37 AM   0 comments
    Berita Terakhir
  • WHAT'S ON Pelatihan Teknik Negosiasi dan Pembuata...
  • WHAT'S ON Melatih Jurnalis Beresolusi Dalam Pelip...
  • KENAL Suwarjono : Perubahaan Harus Dimulai dari D...
  • KOLOMMENCERMATI ZAMAN REAKSI Oleh: Edy Haryadi * ...
  • EDITORIAL Mengusir Pemodal dari Ruang Redaksi INI...
  • WHAT'S ON Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia...
  • KOLOM Independensi Redaksi Televisi Oleh Didik Su...
  • LAPORAN UTAMA Jangan Seperti Jualan Kacang Goreng ...
  • KIAT Enam Jurus Meliput Konflik Delapan tahun pas...
  • KENAL Bertahan Didera Trauma Teror mental itu beg...
  • Arsip Berita
  • June 2006
  • July 2006
  • Edisi Cetak
  • Juli 2006
  • Tagboard

    Tagboard by Tag-World
    Name:

    URL or Email:

    Message [Smilies]:

    Powered by


    Free Blogger Templates
    BLOGGER